PPPK Guru 2023

Apakah Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023? Ini Penjelasan Kemendikbud

Bagi guru swasta yang terdaftar di daopdik jangan khawatir, karena rekrutmen PPPK Guru 2023 tidak hanya menyiapkan peluang untuk guru honorer di...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ Dok Humas:Kemenpan-RB
Penjelasan Kemendikbud terkait boleh tidak guru swasta melamar PPPK Guru 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 begitu dinantikan.

Pasalnya rekrutmen PPPK Guru 2023 ini menjadi peluang besar bagi para guru honorer atau guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi ASN PPPK.

Dimana pemerintah akan memaksimalkan pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK pada penerimaaan PPPK Guru 2023.

Dan menjadi fokus utama pemerintah dalam seleksi ASN terhadap tenaga pengajar baik CPNS maupun PPPK 2023.

Baca juga: Pemda Aceh Tenggara Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Sebanyak 294 Kouta, Utamakan Tenaga Honorer

Lantas apakah peluang seleksi PPPK Guru 2023 juga dapat didaftar oleh guru honorer yang bekerja di sekolah swasta?

Bagi guru swasta yang terdaftar di dapodik jangan khawatir, karena rekrutmen PPPK Guru 2023 tidak hanya menyediakan peluang untuk guru honorer di sekolah negeri.

Dimana guru swasta juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.

Baca juga: Lebih 600 Ribu Kouta PPPK Guru 2023, Mendikbud Ristek Dorong Pemda Usulkan Formasi Sesuai Kebutuhan

Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.

”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.

Baca juga: Luar Biasa! Lebih 600 Ribu Kouta Tersedia Pada Rekrutmen PPPK Guru 2023 Kuncinya di Intansi Daerah

Berdasarkan penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2022 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.

Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved