CPNS 2023
Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Aturan Tegas dari Pemerintah Bagi yang Lulus Jadi ASN
Pasalnya pemerintah telah menerapkan aturan tegas bagi yang lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus kamu cermati sebelum daftar CPNS 2023
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Aturan Tegas dari Pemerintah Bagi Yang Lulus jadi ASN
TRIBUNGAYO.COM - Penting diketahui bagi Anda yang akan mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang akan segera dibuka tahun ini.
Pasalnya pemerintah telah menerapkan aturan tegas bagi yang lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus kamu cermati sebelum daftar CPNS 2023.
Memang seleksi CPNS 2023 merupakan idaman banyak orang di Indonesia mulai dari fresh graduate hingga yang telah memiliki pekerjaan sekalipun.
Baca juga: 22 Latihan Soal TWK CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Hal ini karena menjadi CPNS 2023 dapat memiliki pekerjaan yang menjamin sampai hari tua.
Sehingga pendaftaran CPNS 2023 begitu dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Apalagi dengan kebutuhan formasi yang dibuka tahun ini mencapai 1 juta lebih melalui PPPK dan CPNS 2023.
Tentunya momen ini akan menjadi kesempatan yang besar untuk lulus menjadi ASN.
Namun Anda tahu tidak? tidak semua sepenuhnya tertarik untuk menjadi CPNS.
Pasalnya banyak diantara mereka yang memilih mundur saat dinyatakan lulus seleksi menjadi ASN.
Baca juga: Selain 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Ada Satu Lagi Formasi Khusus untuk Fresh Graduate
Hal ini menanggapi fenomena seleksi CPNS tahun sebelumnya, banyak para CPNS yang lulus memilih mengundurkan diri.
Hal tersebut karena para lulusan CPNS tersebut terkejut mengetahui gaji yang diterima tidak dapat mencukupi kehidupan mereka.
Hingga akhirnya para lulusan CPNS tersebut memilih untuk mengundurkan diri.
Melansir dari Kompas.com sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 dengan alasan gaji yang kecil.
Baca juga: Menpan RB sebut Formasi CPNS 2023 Sebanyak 80 Persen Terbuka untuk Orang Papua Melalui Jalur Khusus
Sebanyak 19 CPNS mengundurkan diri dari kementerian/lembaga.
Sedangkan 86 CPNS dari pemerintah daerah yang mengundurkan diri tersebar di pulau Jawa 18 orang, Sumatera 14 orang, Sulawesi 11 orang, dan Nusa Tenggara Timur 2 orang.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, Kerjasama BKN, Satya Pratama, pada Kompas.com, Kamis (26/5/2022) yang dikutip TribunGayo.com (20/5/2023).
Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80 persen besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.
Baca juga: BARU! 14 Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban
PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi. Terendah adalah golongan IIIa, yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.
Fenomena pengunduran diri CPNS sudah berlangsung sejak lama. Namun tidak segaduh saat ini, karena persaingan untuk menjadi CPNS di era digital lebih sengit.
Dari 3.482.989 pelamar, hanya 112.514 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021.
Berangkat dari persoalan tersebut pemerintah memberlakukan aturan tegas dan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Baca juga: Daftar CPNS 2023 Pakai Ijazah S3 Masuk ASN Golongan Berapa? Simak Rentetan Jabatannya
Aturan Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (20/5/2023) Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan aturan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Averrouce menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi.
Baca juga: 57 Bentuk Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD Terlengkap dan Kunci Jawaban
"Bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh BKN.
Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya," ujar Averrouce pada Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Hanya, Averrouce mengatakan, PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi tambahan itu diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar.
Baca juga: Daftar CPNS 2023 Pahami Jenjang Karirnya,Ternyata Puncak Karir seorang ASN Hanya Sampai Golongan Ini
"Sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi.
Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," kata Satya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya terkait CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.