PPPK Guru 2022

Kapan PPPK Guru 2022 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji? Catat Besaran yang Diterima Tiap Bulannya

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah masih harus menunggu pengangkatan sebagai ASN.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
Ilustrasi- Kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2022 masih berlangsung hingga hari ini, Senin (22/5/2023). 

Oleh karena itu, PPPK Guru yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.

Dengan SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.

Baca juga: BKN Tetapkan Rangkaian Seleksi PPPK Guru 2022 Rampung 31 Mei 2023, Ini Tahapan Akhirnya

Artinya, PPPK Guru akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Baca juga: Lolos ASN PPPK Guru 2022 Segera Lengkapi Pemberkasannya, Ini Link Download Surat Pernyataan 5 Poin

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved