Haji 2023

Haji 2023 Kemenag Ingatkan Jamaah Indonesia Tidak Bawa Barang Berikut Ini

Umat muslim  di seluruh dunia sebentar lagi akan menunaikan ibadah haji 2023.

Editor: Malikul Saleh
VECER.PRESS
Ilustrasi haji 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Umat muslim  di seluruh dunia sebentar lagi akan menunaikan ibadah haji 2023.

Untuk jamaah haji 2023 kemenag mengingatkan untuk tidak membawa barang yang mengandung sanksi.

Pelaksanaan wukuf di Arafah akan berlangsung pada Selasa (27/6/2023) mendatang.

Jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) di daerahnya sudah mulai masuk ke embarkasi masing-masing.

Pengumpulan jamaah per embarkasi masing-masing untuk mengikuti serangkaian kegiatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kloter pertama jamaah haji asal Indonesia sesuai jadwal akan diberangkatkan menuju Madinah mulai Rabu (24/5/2023) besok.

Para jemaah rencananya akan menjalani ibadah Arbain (shalat wajib berjemaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum berangkat ke Mekkah.

Baca juga: Wawancara TribunGayo dengan Sutradara Film "Sengeda" Ditayangkan Rabu Esok

"Kloter pertama berangkat 24 Mei 2023, sedangkan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berangkat lebih awal, 16 Mei 2023," kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para jamaah haji Indonesia.

Diantaranya terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama di Tanah Suci.

Lalu, apa saja barang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci?

Barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji

Terkait hal ini, Kementerian Agama ( Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Termasuk soal barang-barang yang tidak boleh dibawa.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Saiful Mujab menyebutkan, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah haji Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved