Berita Aceh Tengah

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bekuk 20 Pengguna Narkoba di Lima Daerah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah telah berhasil mengamankan 20 pengguna narkoba. 

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan 20 pengguna narkoba dari April sampai Rabu (24/5/2023) 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika sebanyak sembilan kasus laporan pada April.

Baca juga: Dua Warga di Bener Meriah Tertular Kasus Virus HIV

Kemudian empat kasus, laporan polisi pada Mei, dengan rincian sebagai berikut:

Dari jumlah 13 kasus diantaranya enam kasus barang bukti ganja dan tujuh kasus barang bukti sabu. 

Dari 13 kasus itu sudah masuk tahap satu tiga kasus dan proses penyidikan 10 kasus.

Jumlah tersangka tahanan laki-laki sebanyak 19 orang dan satu orang tersangka tahanan perempuan. 

Sedangkan barang bukti yang sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih dan barang bukti ganja 209,41 gram ditambah 9 batang ganja. 

Baca juga: Temukan Fakta Menyakitkan, Seorang Ayah Tega Nodai Putrinya Selama 3 Tahun, Alasan Balas Dendam

Masing-masing tersangka dijerat denganpasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved