Berita Aceh Tengah

LDK Simahtuah IAIN Takengon Sebut Revisi Qanun LKS karena Pemerintah Aceh tidak Dewasa

Wali Ara, yang mewakili Keluarga Besar LDK Simahtuah, menegaskan penolakan terhadap wacana revisi Qanun LKS. 

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. LKD IAIN
Ketua Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Simahtuah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menolak rencana revisi Qanun LKS 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Masyarakat Aceh sedang dihebohkan dengan pernyataan penolakan terhadap rencana Pemerintah Aceh dan DPRA yang berencana merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Rencana ini dipicu oleh gangguan layanan transaksi pada Bank Syari'ah Indonesia (BSI) yang terjadi baru-baru ini.

Ketua Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Simahtuah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Wali Ara, menanggapi rencana tersebut dengan menyayangkan sikap para pemangku kekuasaan Provinsi Aceh yang terkesan tidak dewasa dalam menanggapi kesalahan teknis yang terjadi di BSI. 

Ia berpendapat bahwa masalah-masalah teknis tersebut tidak ada hubungannya dengan Qanun LKS.

Masalah yang terjadi pada BSI, seperti masalah ATM dan M-Banking, merupakan masalah teknis yang murni disebabkan oleh kejahatan siber (CyberCrime) yang bisa menyerang institusi keuangan lainnya.

Baca juga: DPRA Dinilai Salah Kaprah Terkait Revisi Qanun LKS Akibat Layanan BSI Terganggu

Termasuk perbankan konvensional. Oleh karena itu, alasan merevisi Qanun LKS dianggap sebagai sebuah kekeliruan. 

Wali Ara juga mengekspresikan kekhawatirannya bahwa masalah pada BSI ini dijadikan kambing hitam untuk mengembalikan ekonomi ribawi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sendiri.

 "Kita juga menyayangkan upaya Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA dalam rencananya merevisi Qanun LKS sebagai sebuah perilaku sekularisme yang sedang ditunjukkan kepada masyarakat Aceh," kata Wali Ara.
 
Ia merasa bahwa pernyataan Ketua DPRA yang ingin menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh dan mengatakan bahwa rakyat Aceh dapat memilih apakah ingin pergi ke surga atau neraka, merupakan pernyataan yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakat Aceh. 

Menurutnya, sekularisme telah merasuki jabatan-jabatan penting di Provinsi Aceh, dan hal ini tidak baik bagi generasi muda yang tumbuh di Bumi Serambi Mekah.

Baca juga: Kominfo Beri Ancaman Sanksi ke BSI Karena Tak Beri Layanan Baik, Data Nasabah BSI Disebar Hacker

"Jika kita menginginkan perbankan syariah yang lebih baik di masa depan, maka Qanun tersebut perlu dipertahankan dan dijalankan,"terang Wali

Ia menyadari bahwa perbankan syariah saat ini belum sempurna dan membutuhkan dukungan politik, hukum, dan pendidikan dari semua elemen masyarakat Aceh dengan semangat keislaman.

"Menolak riba merupakan kewajiban bagi seorang muslim dan perintah Tuhan," katanya.

Dalam akhir pernyataannya, Wali Ara, yang mewakili Keluarga Besar LDK Simahtuah, menegaskan penolakan terhadap wacana revisi Qanun LKS. 

Ia menyatakan bahwa keluarga besar tersebut menolak perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Keluangan Syariah dan menentang ekonomi ribawi yang ingin kembali menginjakkan kakinya di Bumi Aceh. 

Wali Ara berharap bahwa DPRA masih memiliki orang-orang yang mencintai masyarakat Aceh dan akan mendengarkan suara penolakan ini.(*)

Baca juga: Dirut BSI Sebut Dana dan Data Nasabah Aman, Soal Layanan "Error"

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved