Tenaga Honorer

Kemenpan RB & DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok humas: menpan.go.id
Deputi SDM Kemenpan-RB, Alex Denni: Kemenpan-RB dan DPR sepakati komitmen penyelesaian tenaga honorer. 

Kemenpan-RB dan DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati komitmen penyelesaian tenaga honorer dengan beberapa panduan prinsip.

Panduan prinsip penyelesaian tenaga honorer ini ditetapkan berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholder atau pemerintah terkait.

Dimana DPR dan Pemerintah merupakan mitra dalam penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang kini tengah mencari solusi.

Baca juga: Respon Pihak Kemenpan RB Soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Awas Jangan Keliru!

Kemenpan-RB melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni pada rapat kerja Komisi X DPR RI mengatakan kami berkomitmen bersama-sama untuk menyelesaikan tenaga honorer dengan beberapa Guiding Principle (panduan prinsip), diantaranya:

1. Hindari PHK massal

Penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN kalau bisa menghindari terjadinya PHK massal.

Ini merupakan panduan prinsip yang kami sepakati bersama-sama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.

2. Hindari pembengkakan anggaran

Menghindari pembengkakan anggaran, menurut Alex pada saat yang sama kita punya undang-undang yang mengatur porsi dari APBD yang 77 persen adanya di daerah dan 30 persen APBD tidak boleh lebih dari biaya SDM dan lain-lain.

Baca juga: Kemenpan-RB Minta BKN Lakukan Reformulasi PPPK Teknis 2022 Atasi Passing Grade yang Tinggi, Cek Info

3. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini

Dalam penyelesaian tenaga non-ASN kalau bisa tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer saat ini.

4. Sesuai dengan regulasi yang ada

"Jadi ada pagar-pagar yang memang cukup ketat untuk kita coba jadikan rujukan dan kemudian ada regulasi yang harus kita hormati" ucap Alex pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan panduan prinsip tersebut Alex Denni juga menambahkan permasalahan tenaga honorer kini telah mengerucut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved