Tenaga Honorer

Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time

Dengan solusi win to win yang diharapkan dari penyelesaian tenaga honorer dapat mensejahterakan tenaga non- ASN tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN AMBON
Atasi persolaan tenaga honorer, Kemenpan RB tetapkan 3 pedoman penting hingga solusi PNS part time. 

Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time

TRIBUNGAYO.COM - Dalam mengatasi persoalan tenaga honorer atau non-ASN yang tengah gencar dibahas oleh pemerintah terkait.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan DPR RI menghadirkan beberapa pedoman penting hingga solusi diterapkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time.

Dimana penghapusan tugas dan posisi tenaga honorer akan resmi dihapus oleh pemerintah sesuai penerbitan kebijakan dan aturan terbaru.

Rencana penghapusan tenaga honorer telah termuat dalam UU No. 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Baca juga: TERUPDATE! 109 Contoh Soal CPNS 2023 SKD Materi TWK, TIU, TKP

Dimana masa tugas para tenaga honorer di seluruh instansi pusat maupun daerah akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah pun telah mendata jumlah tenaga honorer di Indonesia melalui database yang dihadirkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Kini sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database tersebut yang akan diperjuangkan pemerintah.

Saat ini Kemenpan RB telah menyepakati beberapa pedoman untuk mengatasi persoalan tenaga honorer.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai September, Tersedia 1.030.000 Lebih Lowongan dan Terbuka untuk Umum

Pedoman ini diterapkan agar tidak merugikan para tenaga honorer dan juga pemerintah.

Dengan solusi win to win yang diharapkan dari penyelesaian tenaga honorer dapat mensejahterakan tenaga non- ASN tersebut.

Dikutip dari Kompas.TV pada Rabu (12/7/2023) munculnya istilah PNS part time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat pppk Part Time atau paruh waktu.

Baca juga: INFO CPNS 2023 KEMENKUMHAM RI! Cek Alokasi Penempatan, 9 Syarat, 4 Jenis Formasi dan Tahapan Seleksi

Melansir dari Tribunnews.com PPPK part time atau PNS part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved