Tenaga Honorer

Kemenpan RB & DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok humas: menpan.go.id
Deputi SDM Kemenpan-RB, Alex Denni: Kemenpan-RB dan DPR sepakati komitmen penyelesaian tenaga honorer. 

Dimana terdapat beberapa alternatif penyelesaiannya, sehingga dalam waktu dekat akan dituntaskan.

"Saat ini sedang melakukan simulasi-simulasi" Kata Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB yang dikutip TribunGayo.com di YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pemerintah Akan Konsul Penambahan Formasi P3K ke Kemenpan RB

Panduan prinsip tersebut juga sebelumnya telah disebutkan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat 4 prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dengan adanya panduan prinsip tersebut dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.

Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.

Baca juga: Siap-Siap! Kemenpan-RB Sebut CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni atau Awal Juli, Begini Penjelasannya

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM).

Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Baca juga: Pengumuman PPPK Teknis 2022 Telah Diumumkan, Bagaimana Protes PTTI pada Kemenpan-RB?

Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved