Tenaga Honorer

Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB

Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok: Humas Kemenpan-RB
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB. 

Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Nasib para tenaga honorer hingga saat ini terus dipertanyakan kejelasannya.

Menjelang tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang semakin dekat yaitu pada 28 November 2023.

Pemerintah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan solusi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga honorer serta menjaga masa depan mereka.

Baca juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer, Aceh Buka 13.879 Formasi PPPK 2023, Prioritaskan K2

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari kalangan tenaga honorer maupun pemerintah.

Salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diharapkan, dengan adanya revisi ini, Undang-Undang ASN baru dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan tenaga honorer.

Baca juga: Skenario Menpan RB dalam RUU ASN yang Segera Disahkan, Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer apakah akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, salah satu solusi yang dilakukan adalah memprioritaskan tenaga honorer dalam penerimaan ASN PPPK untuk tahun 2023 hingga 2024.

Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2023 Prioritaskan Guru dan Kesehatan, Tenaga Honorer Teknis di Aceh Tengah Protes

"Solusinya kami kemarin sudah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar menganggarkan kembali honor bagi teman-teman tenaga honorer.

Yang kedua, kita ingin memprioritaskan pendidikan dan kesehatan (red-dalam rekrutmen PPPK) agar selesai pada tahun 2023 dan 2024.

Adapun syarat-syarat teknis terkait dengan hal ini akan ditentukan oleh instansi pembina masing-masing." jelasnya yang dikutip TribunGayo.com dari TikTok resmi Bane Raja Manulu kader Partai PDIP @baneraja81 pada Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Tengah Temui Peserta Demo Tenaga Honorer, Ini 7 Tuntutannya

Dalam konteks ini, instansi pembina yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan untuk tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru, dan Kementerian Kesehatan untuk tenaga honorer di bidang kesehatan (Nakes).

"Pemerintah telah membuka formasi sebanyak 572 ribuan lowongan PPPK, dan sekitar 82 persennya akan diperuntukkan bagi tenaga honorer" jelas Azwar Anas.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved