Tenaga Honorer

Kemenpan RB & DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok humas: menpan.go.id
Deputi SDM Kemenpan-RB, Alex Denni: Kemenpan-RB dan DPR sepakati komitmen penyelesaian tenaga honorer. 

Dalam menindaklanjuti hasil penataan non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.

Baca juga: Cek Jadwal Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Lengkap Dokumen yang Harus Diunggah

Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.

DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Baca juga: Bocoran Informasi Terbaru: Jadwal CPNS 2023 PDF, Begini Kata Kemenpan RB

Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.

Disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga tengah mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.

Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer harus diputuskan sebelum November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2023 Segera Diumumkan, Berikut Progres dari Kemenpan-RB

Dimana PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.

Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved