Berita Aceh

5 Warga Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati dalam Sidang di PN Aceh Tamiang, Ini Kasus Menjeratnya

Tuntutan mati terhadap 5 terdakwa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
PN Kualasimpang, Aceh Tamiang (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA) 

TRIBUNGAYO.COM - Lima warga Aceh Timur yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati terhadap 5 terdakwa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Namun satu orang lainya yang merupakan warga Aceh Utara juga dalam kasus narkoba tersebut dituntut penjara 1 tahun.

Mengutip Serambinews.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang kembali menuntut mati terdakwa narkotika.

Sidang agenda pembacaan  tuntutan berlangsung di PN Kualasimpang yang materi tuntutan mati ini sudah dibacakan JPU Mariono.

Sidang tuntutan pada dua pekan lalu, sedangkan Selasa (30/5/2023) ini memasuki agenda replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa.

Ada enam terdakwa yang dihadirkan ke persidangan, atas tuduhan peredaran pil ekstasi sebanyak 53.245 butir.

Baca juga: Pemuda Gayo Lues yang Selundupkan 1,3 Ton Ganja ke Medan Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Lima terdakwa dituntut hukuman mati, yakni Zulfikar (40) warga Peunarom, Aceh Timur, selanjutnya Anwar (32), Baharuddin (35), Muhammad Amin (37) dan Samsul (46) yang seluruhnya warga Peudawa, Aceh Timur.

Sementara satu terdakwa lain, Rehan (22) warga Seunoddon, Aceh Utara dituntut penjara satu tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika menjelaskan, keenamnya ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang pada 18 September 2022. 

Ketika itu, keenamnya sedang dalam perjalanan ke Jambi dan Jakarta untuk mengantar ekstasi.

Dari persidangan diketahui, kalau barang haram ini disembunyikan terdakwa di dalam mobil secara terpisah, seperti  11 bungkus di jok belakang, 5 bungkus di jok kanan belakang, 6 bungkus di jok kiri belakang, 10 bungkus di ruang di atas ban belakang.

Dewi menuturkan keterlibatan kliennya ini berawal dari tawaran seseorang F (DPO) kepada Muhammad Amin, untuk menjemput dan mengantar ekstasi dengan upah Rp 200 juta.

Awalnya Muhammad Amin hanya mengajak Anwar, temannya sesama sopir.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bekuk 20 Pengguna Narkoba

“Keduanya pergi menjemput barang itu ke Sigli,” kata Dewi, Selasa (30/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved