Berita Aceh Tengah

Jaksa Harap Tiga Tersangka Koeperatif untuk Penyidikan Dugaan Korupsi APE di Aceh Tengah

Para tersangka yaitu AS Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS adalah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, S.H., M.H. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. 

Sementara itu, pengadaan APE di luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.472.500.000, dana tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Seperti berita sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Kabupaten Aceh Tengah

Dalam kasus tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah melakukan audit kerugian keuangan negara.

Dari hasil audit BPBK kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 Rp 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. 

Sementara itu, pengadaan APE di luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah dengan dana sebesar Rp 2.472.500.000,-.

Dana tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, beberapa saksi berhasil meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka

Mereka adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak dikecualikan jika terdapat bukti yang cukup. 

Penyidik akan melanjutkan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penyidik berharap agar para tersangka dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang jujur guna kelancaran proses pengungkapan kasus ini. (*)

Update berita Aceh Tengah lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved