Berita Nasional
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding
Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding
TRIBUNGAYO.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Teddy Minahasa berlangsung pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Tak terima dipecat tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Teddy Minahasa akan ajukan banding.
Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.
Terkait pemecatan tidak hormat Teddy Minahasa ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.
"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.
Diketahui, terkait kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini, diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Sosok Teddy Minahasa
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (tangkapan layar Kompas TV)
Teddy Minahasa diketahui lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Kariernya di kepolisian, dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Pada tahun 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota, yakni menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada 2011, Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.
Lantas, Teddy Minahasa menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri pada 2013.
Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.
Selanjutnya, nama Teddy Minahasa semakin populer lantaran menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.
Ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017.
Kemudian, kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Pada tahun 2018, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama.
Pada 2019, Teddy kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri, lalu ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat pada 2021.
Namun, ketika dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.
Sehingga, ia batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.
Hingga ia divonis penjara seumur hidup dan kini diputuskan dipecat dari Polri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Adi Suhendi, Kompas TV)
Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding
Teddy Minahasa
Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dipecat dari Polisi
berita tribun gayo hari ini
Lembaga Seni Budaya Gayo Aceh Gelar Pergelaran Seni dan Bazar Kuliner di Tamini Square |
![]() |
---|
Tim Penggagas Gayo Alas Mountain Internasional Festival Fachrulsyah Mega Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.