Berita Viral

Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati

Empat oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati.Bukannya bertugas oknum Satpol PP malah nyabu.

|
Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
Ilustrasi Empat oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati. 

TRIBUNGAYO.COM - Empat oknum Satpol PP kepergok nyabu di pendopo Bupati.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati, Muslimin : Akan Kita Pecat

Bukannya bertugas oknum Satpol PP malah nyabu di pendopo Bupati tersebut.

Keempat oknum Satpol PP tersebut menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini keempat oknum Satpol PP tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, keempat oknum Satpol PP tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Viral! Ribuan Orang Antre Panjang untuk Membeli Jajanan Kekinian di Shah Alam, Malaysia

“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Laba.

"Akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” beber Laba.

Baca juga: Viral, Seorang Ibu Tawarkan Ginjal Dimedsos, Kini Terungkap Alasannya

Kasatpol PP Tegaskan akan Pecat yang Terlibat Nyabu

Sementara itu, Kasatpol PP Ketapang Muslimin menegaskan jika keempat oknum anggota nya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika terbukti positif, dirinya tidak segan untuk melakukan pemecatan.

"Jika mereka semua positif, Ini tidak ada ampun lagi, kita tindak tegas dalam bentuk pemecatan," tegas Muslimin, Rabu 31 Mei 2023.

Padahal sebagai Kasatpol PP, kata Muslimin, dirinya sudah sering kali melakukan pembinaan terhadap seluruh bawahannya.

"Sudah kita ingatkan, sebelumnya sudah ada juga oknum dari kita kena kasus serupa. Ini harusnya kita jadikan contoh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, empat orang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Ketapang, Senin 29 Mei 2023.

Keempat oknum yang merupakan tenaga honorer itu berinisial AC, AN, JI dan TE diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Junaidi menerangkan, keempat oknum anggota Satpol PP diamankan setelah anggota tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di area Pos jaga Satpol PP di Pendopo Bupati Ketapang.

Pesta sabu anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi

Viral lainnya, lagi pesta sabu anggota DPRD Lombok Tengah yang digerebek Polisi, alat hisap jadi bukti.

Lagi hendak berpesta sabu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak berkutik ketika ditangkap oleh Sat Resnarkoba.

Anggota DPRD tersebut tak bisa kabur ataupun membela diri tatkala polisi meringkusnya pada Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus ini, seorang anggota DPRD berinisial RF (35) tersebut dicekal di saat dirinya hendak berpesta sabu pada siang hari.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nantinya akan digunakan kebutuhan pelaporan.

Diketahui, saat hendak berpesta sabu, RF tak sendirian.

Kala itu, RF dicekal bersama dua rekannya, BRP (36) yang merupakan pekerja wirswasta.

Selain itu, polisi juga mencekal IBS yang merupakan seorang mahasiswa.

Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Baca juga: Viral, Wisudawan Cumlaude UNS Tunggangi Sapi ke Kampus, Unik tapi Nyata

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tempat ditangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengonsumi sabu.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung beregrak cepat.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Baca juga: Viral, Tidur Cuma 1 Jam Kisah Derlin Wahyudi Jualan dari Kelas 3 SD, Ini Kisahnya

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Viral, Tidur Cuma 1 Jam Kisah Derlin Wahyudi Jualan dari Kelas 3 SD, Ini Kisahnya

Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara.

Anggota Dewan di Bener Meriah Diamankan Polisi

Sebelumnya juga di Kabupaten Bener Meriah seorang anggota DPRK setempat berinisial YU (41) ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu padan 3 Mei 2023 lalu.

Pada saat penangkapan terhadap oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga pelaku lainnya.

Tiga pelaku lain juga tercatcat warga Bener Meriah yaitu berinisial AR (31), ZU (55) dan WI (37).

Berdasarkan data yang diterima TribunGayo.com, oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut merupakan dari kader Partai Aceh dan duduk di Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, untuk lokasi penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan di dua tempat.

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu Anggota DPRK Bener Meriah dari PA Terancam Dipecat, Ini Kata Jubir Partai Aceh

Namun masih dalam satu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kata Eriadi, keempat tersangka tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keempat orang tersebut sejauh ini masih terduga pelaku dan kemungkinan hari ini Jumat (5/5/2023) akan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Dilanjutkan, kepada petugas, oknum DPRK Bener Meriah mengaku tidak mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan cek urine hasilnya terhadap oknum tersebut positif," terangnya. (*)

Baca juga: Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi Kasus Sabu dari Partai Aceh, Begini Tanggapan Ketua PA

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dan TribunPontianak.co.id 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved