Berita Nasional

Kasus Seorang Remaja dengan 11 Pria Disebut Persetubuhan, Seorang Oknum Polisi Ditangkap

Kasus itu kini disebut persetubuhan sebelumnya heboh kasus rudapaksa (perkosaan). Pasalnya, pelaku dalam kasus itu dilaporkan mencapai 11 orang.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL) 

Sebagai informasi, kasus persetubuhan pada remaja 16 tahun itu berlangsung pada April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

Polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.

Pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Lalu, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Oknum polisi itu kini berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel Ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved