CPNS 2023

Memasuki 1 Juni 2023 Kemenpan-RB Ungkap Progres Rekrutmen CPNS 2023, Masih Proses Validasi?

Dimana Kemenpan-RB menetapkan kebutuhan Instansi Pusat dengan jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Memasuki 1 Juni 2023 Kemenpan-RB ungkap progres rekrutmen CPNS 2023. 

Memasuki 1 Juni 2023 Kemenpan-RB Ungkap Progres Rekrutmen CPNS 2023, Masih Proses Validasi?

TRIBUNGAYO.COM - Memasuki 1 Juni 2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) ungkap progres rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Dimana sebelumnya pada Mei 2023 adapun progres rekrutmen CPNS 2023 telah memasuki tahap validasi jumlah kuota formasi.

Sementara untuk progres 1 Juni 2023 Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan progres rekrutmen CPNS 2023 masih dalam proses validasi.

Baca juga: Kementerian PANRB Tanggapi Rincian Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK yang Beredar

Melansir dari Kompas.com pada Kamis (1/6/2023) Saat ini, pihaknya masih melakukan proses validasi terhadap usulan yang masuk.

Sehingga, jumlah kebutuhan bisa bertambah atau justru berkurang.

"(Jumlah kebutuhan bisa bertambah atau berkurang) iya," terang Aba.

Dimana Kemenpan-RB sebelumnya telah memperpanjang jadwal pengusulan formasi CPNS 2023 dari kementerian, lembaga, dan daerah yang berakhir pada 7 Mei 2023 lalu.

Sementara usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan daerah belum memenuhi kuota yang disediakan Kemenpan-RB.

Baca juga: KemenPAN-RB Pastikan Rekrut 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023, Ini Sebabnya

Dimana Kemenpan-RB menetapkan kebutuhan Instansi Pusat dengan jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666.

Dan Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373.

Sementara CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Hal tersebut beradasarkan rincian kebutuhan ASN secara nasional pada 2023 yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

"Iya, itu sesuai penetapan Menteri PANRB, namun nanti akan kita lihat lagi dari usulan KLD (kementerian, lembaga, dan daerah)," ujar Aba, saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: 61 Rangkuman Soal CPNS 2023 TWK, TIU, TKP Paling Dasar yang Harus Dikuasai Calon Pelamar

Rincian Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK dari Pusat hingga Daerah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved