Berita Aceh
Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi
Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari sete
"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.
Baca juga: Polsek Sosialisasikan Saber Pungli dan Larangan Karhutla ke Warga di Putri Betung Gayo Lues
Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.
Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.
Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.
Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman.
"Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.
Ketika dicek, jelas Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.
Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.
"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman.
Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon
Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.
Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.
"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
| Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah, Bea Cukai Ajak Warga Berani Lapor |
|
|---|
| Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah: Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Warga Harus Peduli dan Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP & WH Aceh Tengah Nyatakan Siap Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Daerah |
|
|---|
| 5.000 Ton Kopi Gayo Bakal Diekspor ke Tiongkok |
|
|---|
| Aceh Tengah Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/polisi-gagalkan-kasus-sabu-27-kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.