Berita Aceh

Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi

Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari sete

|
Editor: Jafaruddin
Kompas.com
Peredaran 27 kg narkotika jenis sabu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (10/5/2023). Seorang pria diamankan.(Dok. Polda Sumut) 

"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.

Baca juga: Polsek Sosialisasikan Saber Pungli dan Larangan Karhutla ke Warga di Putri Betung Gayo Lues

Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.

Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.

Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.

Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman.

"Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.

Ketika dicek, jelas  Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.

Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.

"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman.

Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon

Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.

Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.

"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved