Berita Aceh
Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi
Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari sete
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Suami Syok Pergoki Pria 70 Tahun di Kasurnya, Istri Bohong Sebut Lansia Cuma Bermain
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.
Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/polisi-gagalkan-kasus-sabu-27-kg.jpg)