Berita Aceh

Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi

Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari sete

|
Editor: Jafaruddin
Kompas.com
Peredaran 27 kg narkotika jenis sabu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (10/5/2023). Seorang pria diamankan.(Dok. Polda Sumut) 

Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.

Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Suami Syok Pergoki Pria 70 Tahun di Kasurnya, Istri Bohong Sebut Lansia Cuma Bermain

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.

Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved