Berita Viral

Identitas 11 Pria Nodai Anak Dibawah Umur, Pelaku Mulai Dari Kepsek Hingga Perwira Polisi

Viral beberapa waktu lalu kasus 11 pria nodai anak dibawah umur hebohkan warganet.

Editor: Malikul Saleh
HO/News Law
Viral beberapa waktu lalu kasus 11 pria nodai anak dibawah umur hebohkan warganet. 

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Sebelum nama perwira Polri berinisial Ipda MKS, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Adapun dari tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.

Baca juga: Viral, TKI Ini Bawa Pulang Anak Majikan ke Indonesia, Sha Wang Pernah Mau Disuntik Mati oleh Ibunya

Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.

Ipda MKS diketahui kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

“Penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023),” katanya.

"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Baca juga: Guru SD Ovi Bonita di Medan Jadi Viral karena Peduli pada Siswa Muslim

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved