CPNS 2023

Apakah Usia di Atas 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Peraturan Terbaru dari Kemenpan-RB

Sebagaimana tertuang dalam Permenpan-RB terbaru yaitu nomor 27 tahun 2021 setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Apakah usia di atas 35 tahun masih bisa ikut CPNS 2023? simak peraturan terbaru dari Kemenpan-RB 

b. Dokter pendidik klinis; dan

c. Dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar CPNS 2023.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 PDF Lulusan S1, D3, SMA, Syarat, Serta 9 Jurusan Paling Dibutuhkan

Dengan Permenpan-RB tersebut terjawab sudah mengenai bolehkah usia di atas 35 tahun masih bisa ikut CPNS 2023.

Para pelamar yang usianya di atas 35 tahun dapat mendaftar CPNS 2023 namun terbatas hanya pada formasi jabatan tertentu.

Jadi tidak semua formasi jabatan CPNS 2023 memiliki persyaratan batas usia maksimal 40 tahun.

Hal tersebut sesuai Permenpan-RB terbaru yaitu nomor 27 tahun 2021 terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dimana Permenpan-RB tahun 2021 tersebut menjadi acuan seleksi CPNS 2023 mengingat sampai hari ini Kemenpan-RB belum mengeluarkan Permen terbaru untuk seleksi CPNS tahun ini.

Mengingat pemerintah tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun 2022.

Baca juga: SABAR! Jadwal CPNS 2023 PDF Akan Segera Rilis Usai Validasi Formasi Rampung, Ini Penjelasannya

Dengan adanya penetapan batas usia pelamar tersebut mereka yang berusia dibawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini.

Untuk itu simak persyaratan umum CPNS 2023 selengkapnya berikut:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved