Berita Aceh

WNA Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Hingga 50 Jahitan Dibebaskan Setelah Berdamai

Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.

|
Editor: Rizwan
TribrataPolresSimeulue
Kapolres Simeulue ketika berbicang dengan seorang WNA asal Australia dalam kasus penganiyaan, Kamis (27/4/2023). Polisi telah mengamankan WNA tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

TRIBUNGAYO.COM - Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.

Kasus menjerat turis Australia dalam kasus penganiayaan akhirnya diselesaikan melalui kekeluargaan atau berdamai.

Korban yang sebelumnya mendapat 50 jahitan karena ulah pelaku, serta dalam kasus itu korban diberikan santunan sebesar Rp 250 juta.

Mengutip Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh membebaskan turis asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), yang merupakan tersangka pemukulan warga Kepulauan Simeulue melalui restoratif justice atau Keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi mengatakan, Risbi dibebaskan melalui restoratif justice.

"Risbi dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Dengan demikian, Risbi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

Baca juga: Mendagri Minta Pemerintah Daerah Kampanyekan Stop Boros Pangan

"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia," ujar Yuriswandi.

Sementara itu, Idris, pengacara tersangka mengatakan, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban dan pelaku, serta Kejaksaan Negeri Simeulue.

"Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue," ujar Idris melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023)

Idris mengatakan, kliennya mengakui kesalahannya dan pihak keluarga korban telah memaafkan.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, pelaku memberikan uang santunan senilai Rp 250 juta.

Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan.

Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban.

Baca juga: Kepala Lapas di Aceh Dinonaktifkan, Gegara Ditemukan Kondom, HP & Alat Isap Sabu dari Kamar Tahanan

“Iya, kasus ini sudah selesai dengan damai, korban pun sudah terus membaik kesehatannya, dan kami juga akan melakukan adat peusijuk di kampung,” sebut Amrijal, perwakilan keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved