Berita Aceh

WNA Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Hingga 50 Jahitan Dibebaskan Setelah Berdamai

Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.

|
Editor: Rizwan
TribrataPolresSimeulue
Kapolres Simeulue ketika berbicang dengan seorang WNA asal Australia dalam kasus penganiyaan, Kamis (27/4/2023). Polisi telah mengamankan WNA tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023.

Saat itu, Risbi di bawah pengaruh minuman keras mendatangi warung kopi hanya mengenakan pakaian dalam.

Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban.

Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan korban menerima 50 jahitan.

Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Berapa Kebutuhan Kouta CPNS 2023? Lulusan FKIP Menang Banyak, Siapkan Persyaratan Berikut

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Damai, WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved