Berita Aceh
WNA Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Hingga 50 Jahitan Dibebaskan Setelah Berdamai
Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023.
Saat itu, Risbi di bawah pengaruh minuman keras mendatangi warung kopi hanya mengenakan pakaian dalam.
Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban.
Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan korban menerima 50 jahitan.
Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Berapa Kebutuhan Kouta CPNS 2023? Lulusan FKIP Menang Banyak, Siapkan Persyaratan Berikut
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Damai, WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Dibebaskan"
Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Kebun Cabai di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Wilayah Takengon |
![]() |
---|
Warga Aceh Tengah Kini Bisa Curhat Kapolres Melalui Whatshap, Ini Caranya |
![]() |
---|
Liga 4 2025 Resmi Digulirkan, PSSI Aceh: Semua Kabupaten dan Kota Boleh Gunakan APBA dan APBD |
![]() |
---|
Gerakan Solidaritas Rakyat Aceh Demo Depan Mapolda Aceh, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.