Berita Aceh
WNA Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Hingga 50 Jahitan Dibebaskan Setelah Berdamai
Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.
TRIBUNGAYO.COM - Warga Negara Asing (WNA) Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23) akhirnya dibebaskan.
Kasus menjerat turis Australia dalam kasus penganiayaan akhirnya diselesaikan melalui kekeluargaan atau berdamai.
Korban yang sebelumnya mendapat 50 jahitan karena ulah pelaku, serta dalam kasus itu korban diberikan santunan sebesar Rp 250 juta.
Mengutip Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh membebaskan turis asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), yang merupakan tersangka pemukulan warga Kepulauan Simeulue melalui restoratif justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi mengatakan, Risbi dibebaskan melalui restoratif justice.
"Risbi dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Dengan demikian, Risbi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.
Baca juga: Mendagri Minta Pemerintah Daerah Kampanyekan Stop Boros Pangan
"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia," ujar Yuriswandi.
Sementara itu, Idris, pengacara tersangka mengatakan, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban dan pelaku, serta Kejaksaan Negeri Simeulue.
"Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue," ujar Idris melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023)
Idris mengatakan, kliennya mengakui kesalahannya dan pihak keluarga korban telah memaafkan.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, pelaku memberikan uang santunan senilai Rp 250 juta.
Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan.
Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban.
Baca juga: Kepala Lapas di Aceh Dinonaktifkan, Gegara Ditemukan Kondom, HP & Alat Isap Sabu dari Kamar Tahanan
“Iya, kasus ini sudah selesai dengan damai, korban pun sudah terus membaik kesehatannya, dan kami juga akan melakukan adat peusijuk di kampung,” sebut Amrijal, perwakilan keluarga korban.
Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Kebun Cabai di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Wilayah Takengon |
![]() |
---|
Warga Aceh Tengah Kini Bisa Curhat Kapolres Melalui Whatshap, Ini Caranya |
![]() |
---|
Liga 4 2025 Resmi Digulirkan, PSSI Aceh: Semua Kabupaten dan Kota Boleh Gunakan APBA dan APBD |
![]() |
---|
Gerakan Solidaritas Rakyat Aceh Demo Depan Mapolda Aceh, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.