Berita Viral

Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak

Tanpa pikir panjang pemuda tersebut langsung mendekap tubuh IRT dari belakang. Betapa terkejutnya IRT ini saat menyadari celananya tiba-tiba melorot..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak 

Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat nekat memasuki dapur tetangganya secara diam-diam.

Pemilik dapur yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sedang memasak tidak menyadari bahwa rumahnya dimasuki seorang pemuda yang merupakan tetangganya sendiri.

Tanpa pikir panjang pemuda tersebut langsung mendekap tubuh IRT dari belakang.

Betapa terkejutnya IRT ini saat menyadari celananya tiba-tiba melorot dan ada seseorang yang memeluknya dari belakang.

Entah setan apa yang merasuki pikiran Pemuda di Ciajur hingga tega melakukan hal tidak pantas kepada tetangganya.

Mengejutkan lagi, aksi pria Cianjur tersebut disaksikan oleh anak dari IRT yang menjadi korban tindakan asusila tetangganya ini.

karena syahwat sudah di ubun-ubun pemuda ini nekat gerayangi IRT yang sedang masak di dapur.

Kejadian ini tentu mengundang kecaman dari keluarga hingga masyarakat yang tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut.

Melansir dari TribunNewsmaker pada Kamis (8/6/2023) Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan tetangganya sendiri.

Pasalnya sang tetangga yang merupakan seorang pemuda 29 tahun nekat menggerayangi sang IRT.

Aksi nekat pemuda tersebut kini telah dilaporkan keluarga ke pihak berwenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh anak korban berinisial D.

Ilustrasi pencabulan
karena syahwat sudah di ubun-ubun pemuda ini nekat gerayangi IRT yang sedang masak di dapur.

Dilansir dari Kompas.com (8/6/2023) D mengungkap jika pelaku nekat melakukan perbuatan asusila tersebut di rumahnya.

Tepatnya di sebuah komplek perumahan di Desa Nagrak, Cianjur, Senin 5 Juni 2023.

Pelaku sengaja menyelinap dapur rumah korban pada siang hari.

Saat korban tengah menjalankan aktivitas di dapur, kemudian pelaku mengejutkan korban dengan tiba-tiba.

“Si pelaku ini masuk ke dalam rumah dan memeluk ibu saya dari belakang sembari melorotkan celana korban,” kata D.

Korban sontak kaget dengan kehadiran pelaku yang secara tiba-tiba.

Secara reflek korban langsung menendang pelaku hingga akhirnya pelaku melarikan diri.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, D akhirnya melaporkan perbuatan tersebut.

Meski sudah dilaporkan kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Hal itu membuat D dan keluarga meminta pihak kepolisian segera melakukan upaya hukum.

"Tidak hanya kita sebagai keluarga korban, tapi juga semua warga di komplek perumahan ini"

'yang khawatir dan resah dengan belum diamankannya pelaku,” ujar D.

Perilaku pemuda tersebut tentu saja membuat resah warga sekitar.

Pihak Ketua RT setempat, Purwanda membenarkan kejadian asusila tersebut terjadi di wilayahnya.

Menurut Purwanda pelaku kini diamankan keluarganya ke lain tempat.

“Pelaku saat kini diungsikan di rumah orangtuanya di luar komplek perumahan,” kata Purwanda.

Bukannya tanpa tindakan, warga yang ikut merasa resah langsung mengepung rumah pelaku.

Upaya mediasi pun dilakukan namun pihak korban masih tak tak terima.

Lantas kasus tindakan asusila terhadap ibu rumah tangga ini masih berjalan di kepolisian.

Pemuda di Bener Meriah Nekat Rayu Anak Dibawah Umur Demi Puaskan Nafsu

Ilustrasi : Gadis 15 tahun di Aceh dirudapaksa di bukit cinta.
Ilustrasi : Gadis 15 tahun di Aceh dirudapaksa di bukit cinta. (Dok Serambinews.com)

Entah setan apa yang merasuki seorang pemuda di Bener Meriah hingga tega melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kelakuan bejat seorang pemuda yang berisnial A (24) yang kesehariannya bekerja sebagai petani melakukan pemerkosaan tehadap anak yang masih duduk dibangku SD.

Untuk memuaskan nafsunya tersebut pemuda di Bener Meriah ini merayu anak dibawah umur tersebut dengan memberi uang Rp 20 ribu.

Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban ke kebun milik orang tua korban di salah satu kawasan kabupaten Bener Meriah.

Namun pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melancarkan aksi bejatnya disana.

Ibu korban pun mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan korban saat mengeluh sakit dibagian tubuhnya.

Dan melaporkan kejadian itu ke Reje Kampung  dalam kecamatan Bener Kelipah kabupaten Bener Meriah lalu menuruskan kepihak kepolisian untuk diproses.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 32/JN/2022/MS.Str tertanggal 6 Desember 2022 dan diunggah pada 27 Desember 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan A (24) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Uqubat Penjara selama 60 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar.

Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengajak adiknya ke kebun untuk memetik jeruk.

Dan pemuda tersebut menyuruh adiknya untuk ikut mengajak korban yang tak lain adalah teman adiknya.

Karena mereka akan memetik jeruk di kebun milik ibu korban, maka korban menuruti ajakan tersebut.

Sesampai di kebun, ternyata terdakwa tidak membawa korban ke kebun orang tuanya.

Korban malah dibawa ke kebun miliki orang tua terdakwa dengan alasan ingin memetik pucuk jepang.

Sesampainya disana, terdakwa menyuruh adiknya untuk tinggal di gubuk, sedangkan terdakwa mengajak korban untuk mencari labu jepang (sayuran).

Setelah berjalan sedikit jauh dari gubuk yang ditinggal adinya terdakwa.

Tiba-tiba terdakwa meminta tolong terhadap korban dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 20 ribu.

Korban yang masih berusia 10 tahun itu pun menuruti permintaan dari terdakwa karena merasa takut.

Dan dari situlah terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa anak dibawah umur.

Aksi bejat itupun terhenti saat adik terdakwa mencari keberadaan mereka.

Saat itu pelaku dan korban cepat-cepat memakai kembali pakaian mereka.

Setelah kejadian tersebut terdakwa mengatakan ke korban untuk tidak memberitahukan siapapun.

Mengenai uang Rp 20 ribu, terdakwa mengatakan akan memberikanya besok setelah hari kejadian.

Setelah itu terdakwa, adik terdakwa dan korban pergi ke kebun milik orang tua korban.

Peristiwa tersebut pun terungkap saat korban meminta ine (ibu) nya untuk mengobati bagian tubuhnya yang sakit.

Dari situlah akhirnya korban menceritakan perihal kejadian yang dialami korban siang tadi.

Setelah korban menceritakannya, sang ibu langsung menelepon kakak dan abang iparnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke reje kampung di salah satu desa dalam kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.

Dan melanjutkan perkara tersebut kepihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari RSIA AZALIA Kabupaten Bener Meriah didapati korban tidak ditemukan robekan atau luka pada alat vital.

Namun korban merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar dalam hasil pemeriksaan psikologi korban.

Sebagaimana hasil pemeriksaan Psikologi Nomor:094/88/HPP/2022 tertanggal 20 Oktober2022.

Dengan begitu pelaku diancam hukuman atas perbuatannya melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.

Majelis hakim Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa Ardiansyah alias Ardi bin Sudeli berupa uqubat penjara selama 60 bulan.

Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita viral di Tribungayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved