Berita Nasional
Gaji PNS Naik di Tahun Depan? Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
Rencana kenaikan gaji PNS ini telah disepakati antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Menteri Keuanga
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Gaji PNS Naik di Tahun Depan? Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam waktu dekat, gaji PNS akan mengalami kenaikan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana kenaikan gaji PNS ini telah disepakati antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan menjadi stimulus bagi para PNS yang setia dan bekerja keras dalam menjalankan tugasnya.
Besaran kenaikan gaji ini akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat PNS tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa besaran persentase kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap perumusan dan masih perlu persetujuan lebih lanjut.
Dengan adanya kenaikan gaji PNS di tahun depan, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi kerja para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kenaikan gaji juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan para PNS.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan langkah-langkah persiapan untuk implementasi kenaikan gaji PNS ini.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (10/6/2023) Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Beberapa waktu lalu bendahara negara mengungkapkan, rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rencana tersebut akan diumumkan dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024 yang bakal dilaksanakan pada 16 Agustus mendatang.
"Kenaikkan (gaji) PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan. Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," tutur Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menanggapi wacana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, kenaikan gaji PNS memang perlu diusahakan, apabila pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, sejak penyesuaian gaji PNS terakhir kali, yakni 2019, indeks harga konsumen (IHK) terus meningkat setiap tahunnya.
"Harus diperhatikan inflasi. Apakah inflasi yang digunakan 5 persen atau 6 persen. Paling tidak itu ditutup kenaikan itu," kata dia, kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Selain mempertimbangkan besaran kenaikkan, Agus menyebutkan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi kas keuangan negara.
Guna menjaga anggaran belanja negara, besaran kenaikkan gaji PNS, yang jumlahnya mencapai 4 juta orang, harus diperhitungkan secara matang.
"Negara sanggup enggak. Mana lagi pos (belanja) yang harus dikurangi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan urgensi dari wacana penyesuaian gaji ASN.
Menurutnya, anggaran belanja pegawai sudah memberatkan anggaran belanja negara saat ini.
"Total belanja pegawai tahun ini mencapai Rp 442 triliun, besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi," tuturnya.
Dengan melihat angka tersebut, wacana kenaikkan gaji ASN dinilai bertentangan dengan efisiensi birokrasi dan berpotensi berimbas ke penurunan daya saing ekonomi.
Tingkat belanja negara yang tinggi bisa menyebabkan pelebaran defisit anggaran.
"Bahkan pemerintah terpaksa menambah utang baru lantaran penerimaan pajak tidak sanggup menutup kekurangan belanja pegawai," tuturnya.
Menurut Bhima, besaran gaji ASN saat ini masih mencukupi, mengingat masih terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Alih-alih kenaikkan gaji, Bhima justru merekomendasikan perombakan gaji di tingkat eselon, untuk dialihkan ke gaji ASN tingkat bawah.
"Jangan semua golongan naik," ucapnya.
Sebagai informasi, kenaikkan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2019. Pada tahun itu, gaji ASN naik sebesar 5 persen.
Untuk itu berikut besaran gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Gaji PNS golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Gaji PNS golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Gaji PNS golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Gaji PNS golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Gaji PNS golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Gaji PNS golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Gaji PNS golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Gaji PNS golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Gaji PNS golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Gaji PNS golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Gaji-13-PNSASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.