PPPK 2023

Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus

Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.Hal tersebut juga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok:Kemenpan-RB
Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus 

Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer.

Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan.

Di sisi lain, hanya ada 3 persen peserta yang lolos untuk PPPK formasi ahli IT.

Padahal, jumlah ahli IT yang dibutuhkan pemerintah 10.000 orang.

Baca juga: Tebaru! Ini Kebutuhan Formasi CPNS 2023 Jabatan Dosen Tersedia 15.858 Kuota, Segini Kuota PPPK 2023

Atas dasar itu, dia menduga bahwa passing grade yang diajukan oleh instansi pembina terlalu tinggi.

"Berarti ini soal passing grade, yang diajukan Instasi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan," tutur Anas.

Oleh karenanya, Kemenpan-RB akan menelusuri penyebab kondisi banyaknya peserta yang tidak lulus itu. Apalagi, dari kalangan peserta, banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

"Mereka mengabdi ada yang sudah 15 tahun, ada yang 10 tahun. Ini banyak yang usul kepada kmi butuh afirmasi sehingga kami membuat skenario," kata dia.

Sebelumnya, Azwar Anas meminta agar ada formulasi ulang soal passing grade ujian seleksi PPPK Selain itu, dia meminta agar ada reformulasi bagi instansi pembina yang membuat soal ujian PPPK.

“Saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” ujar Anas, dilansir dari keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023).

Anas mengaku sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.

Hal ini dilakukan karena Kemenpan-RB menerima banyak keluhan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri Anas terkait besaran nilai ambang batas untuk seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," ungkap Anas.

"Tapi, tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” kata dia.

Baca juga: Puan Maharani Turun Tangan Kawal Proses Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2023 Agar Maksimal

Lebih lanjut, Anas memaparkan, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral untuk masing-masing jabatan fungsional.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved