PPPK 2023

Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus

Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.Hal tersebut juga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok:Kemenpan-RB
Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.

Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Baca juga: Kabar Baik, November Mendatang Tenaga Honorer Diangkat Otomatis Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima

Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yanuar Prihatin pada Senin (24/4/2023) menyampaikan banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.

Menurut dia, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.

Dimana, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Baca juga: 61 Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK 2023 Materi TWK dan TIU yang Pasti Keluar

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved