Berita Aceh
Dua Pria Bersenpi di Aceh Utara Disergap Polisi Saat Kenderai Sepmor di Jalan Perkampungan
Dua pria bersenjata api (senpi) di Aceh Utara polisi saat mengenderai sepeda motor (Sepmor) di jalan perkampungan kawasan Gampong Lhok Iboh Kecamatan
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Dua pria bersenjata api (senpi) di Aceh Utara polisi saat mengenderai sepeda motor (Sepmor) di jalan perkampungan kawasan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Keduanya adalah SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), keduanya warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara
Hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi kemudian berhasil menyita dua senpi barang bukti lain.
Di antaranya, sepucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya kaliber 9 mm, kemudian tiga kunci T, tiga selongsong, satu proyektil kaliber 7,62 mm, dua borgol dan sepucuk senjata Airsoft Gun.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, MH mewakili Kapolres Aceh Utara, dalam konferensi pers, Selasa (13/6) di Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara
AKP Agus didampingi Kasat Intel AKP Imran, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang serta KBO Rreskrim Aiptu Rrik Sitompul.
“Penangkapan tersangka dilakukan pada 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas atas kepemilikan senpi berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini mengaku ditakuti dan resah.
“Keduanya dilaporkan sering menembak di kawasan tambak warga (dengan senpi),” ungkap AKP Agus.
Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.
Baca juga: Hutan Pinus Dekat Kawasan Wisata Bur Telege Takengon Terbakar
Dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T, yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Apalagi tersangka H merupakan merupakan residivis kasus Curanmor. “Dalam proses penyelidikan tersangka mengaku memperoleh senpi itu dari didapat dari Abu Razak,” katanya.
Dalam catatan kepolisian, Abu Razak adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019 lalu.
Tersangka kata Kasat Reskrim, dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca juga: Kopi Gayo Didong Runcang Capai Babak Akhir, Dewan Juri Gelar Rapat di Parkside Hotel
“Kasus ini masih dalam pemberkasan saat ini,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)
Senpi
senjata api
Polres
Aceh Utara
Satuan Reserse Kriminal
berita tribun gayo hari ini
disergap
Polisi
| Sosok Putra Gayo Yasir Habib, Dilantik Jadi Lurah Cakung Barat oleh Gubernur DKI Pramono Anung |
|
|---|
| Sosok Jihar Firdaus Pimpin DPC PDIP Aceh Tengah, Arwin Mega Jadi Dewan Penasehat |
|
|---|
| Komisi D DPRK Aceh Tenggara Minta Disdikbud Carikan Solusi Soal Masih Ada Siswa tak Mampu Membaca |
|
|---|
| Aceh Tengah Jadi Tuan Rumah Tarkam Kemenpora 2025, Empat Cabor Siap Dipertandingkan |
|
|---|
| Modus Pelaku Perkosa Pacar di Banda Aceh Hingga Divonis 12,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.