Berita Aceh Tengah

Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara

Tim Kejari Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi, ke Bandara Malikussaleh

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), ke Bandara Malikussaleh, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka yang dijemput berinisial RUS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan APE dalam dan Luar TK atau PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Tersangka bersama tim tiba di Kejari Aceh Tengah pada Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Tim kejari yang terlibat pejemputan tersangka di Bandara Malikussaleh dari Seksie Pidana Khusus (Pidsus) dan dibantu dari Intelijen.

"Pada 12 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH MH, Selasa (13/6/2023)

Baca juga: Hutan Pinus Dekat Kawasan Wisata Bur Telege Takengon Terbakar

Menurut Kajari Aceh Tengah, penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Karena pihak BNPT akan melakukan pengantaran terhadap tersangka RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dijemput dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Tim Kejari Aceh Tengah beserta tersangka RUS tiba di Kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB. 

"Saat ini, tersangka RUS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Kajari Yovandi.

Baca juga: Kopi Gayo Didong Runcang Capai Babak Akhir, Dewan Juri Gelar Rapat di Parkside Hotel

Mangkir panggilan

Seperti pernah diberitakan, tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan APE, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Selasa (6/6/2023).

Masing-masing tersangka, AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan.

Kemudian PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, berinisial RUS.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik, ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini.

Namun, ketiganya tidak hadir karena ada halangan.

Baca juga: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Disbudpar Aceh Gelar Pelatihan Seni Rupa Melalui Design Komputer

Halangan yang dimaksud adalah, seperti tersangka inisial AS dan MJ yang merupakan Direktur Perusahaan dalam keadaan sakit dan sudah melampirkan surat keterangan dokter.

"Dua tersangka sakit sudah dikonfirmasi tidak hadir hari ini, juga sudah dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter," kata Yovandi.

Sedangkan untuk tersangka RUS, selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 dikonfirmasi berhalangan hadir sedang mengurus keperluan anaknya yang dalam keadaan sakit juga.

"Dia sudah konfirmasi untuk hadir minggu depan, mereka mau hadir tapi minta waktu, jadi kita tunggu saja nanti," terangnya.

Yovandi Yazid menegaskan dalam prosedur mereka akan dilakukan surat panggilan sebanyak tiga kali dengan jarak waktu selama sepekan atau tujuh hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah di Aceh Tengah Ditemukan Setelah 15 Menit Tenggelam di Sungai

Apabila tiga kali dilakukan pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, Yovandi menegaskan akan melakukan penjemputan kepada tersangka.

"Sesuai prosedur kita melakukan tiga kali pemanggilan tersangka, apabila tidak hadir maka kita jemput," katanya.

Diketahui ketiga tersangka tersebut saat ini berada di luar Pulau Sumatera diantaranya Sumedang, Bogor dan Bandung.

Yovandi Yazid menegaskan bahwa Kejari Aceh Tengah akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kehadiran ketiga tersangka dalam proses penyidikan.

Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.

Baca juga: Dalami Kasus Mati Gajah di Karang Ampar, Polres Aceh Tengah Kirim Sampel ke Institut Pertanian Bogor

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved