Berita Nasional
Ada Aceh, Ini 9 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Ranmor, Yuk Lihat Jadwal & Buruan sebelum Berakhir
Pemerintah provinsi dalam 9 daerah di Indonesia memberikan dispensasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).
Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa. Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif
Baca juga: Polres Aceh Tengah Kembali Ingatkan Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor
7. Kalimantan Barat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Barat. (Instagram @samsatpontianak)
Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.
Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Gratis BBNKB II
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.