Berita Nasional

Ada Aceh, Ini 9 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Ranmor, Yuk Lihat Jadwal & Buruan sebelum Berakhir

Pemerintah provinsi dalam 9 daerah di Indonesia memberikan dispensasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa. Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif

Baca juga: Polres Aceh Tengah Kembali Ingatkan Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor

7. Kalimantan Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Barat. (Instagram @samsatpontianak)
Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:

Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Gratis BBNKB II
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved