Berita Nasional

Ada Aceh, Ini 9 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Ranmor, Yuk Lihat Jadwal & Buruan sebelum Berakhir

Pemerintah provinsi dalam 9 daerah di Indonesia memberikan dispensasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

Baca juga: Setoran Pemutihan Pajak di Samsat Takengon Capai Rp 2,3 Miliar dalam Empat Bulan

3. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Bapenda mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini memberikan bantuan terhadap:

PKB dan BBNKB II
Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga: Aplikasi New SAKPOLE untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Diluncurkan, Kini Bisa Lewat Online

5. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023. (Bapenda Jawa Tengah)
Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved