Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Ringkus 96 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Sejak awal Januari 2023 hingga 15 Juni 2023, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah menangani 59 kasus narkotika jenis ganja dan sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sejak awal Januari 2023 hingga 15 Juni 2023, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah menangani 59 kasus narkotika jenis ganja dan sabu.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu dengan jumlah tersangka sebanyak 96 orang.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada TribunGayo.com, Jumat (16/6/2023).

"Saat ini telah ditangani 59 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 96 orang tersangka. Dari jumlah itu, 91 tersangka pria dan lima orang tersangka wanita," jelasnya.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra yang baru menjabat sekitar seminggu di Polres Aceh Tenggara itu, menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan sejak awal Januari 2023 hingga 15 Juni 2023, untuk baram haram jenis sabu seberat 1.167,18 gram, barang narkotika jenis ganja seberat 96 gram.  

Menurutnya, dari jumlah penanganan 59 kasus dengan 96 orang tersangka, 9 kasus yang sudah tahap 2 dan 9 kasus sudah P 21.(*)

Baca juga: PHBS di Rumah Tangga Sangat Penting, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Aceh Tenggara

Baca juga: Kasus Sabu 1,02 Kg Ditangkap di Aceh Tenggara, Polisi Buru Sejumlah Pelaku Lainnya

Baca juga: Menkes Minta Waspadai Hipertensi, Himbau Warga Rutin Cek Tekanan Darah

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved