Berita Aceh Tenggara
Kasus Sabu 1,02 Kg Ditangkap di Aceh Tenggara, Polisi Buru Sejumlah Pelaku Lainnya
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para bandar narkoba yang lain
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para bandar narkoba yang lain di bumi sepakat segenap.
"Jadi, siapapun yang coba menghalangi tugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba akan kita "tabrak".
Jangan coba-coba bermain narkoba. Kalau masyarakat ada yang tidak membantu tugas kepolisian paling tidak, jangan ada yang menghalangi, tegas AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, saat ini Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan sabu seberat 1.021.83 gram atau 1,02 kg bersama 4 orang tersangka.
"Ini merupakan kerja keras selama dua tahun untuk mengintainya. Namun, secara intensif 3 bulan terakhir, sehingga target operasi pemberantasan narkoba ini berhasil dilakukan," ungkapnya.
Kasus penangkapan empat orang bandar sabu ini, akan segera dikembangkan.
Karena, tersangka MYK yang ditemukan sabu seberat 1002 gram di kebunnya di Desa Mbarung Datuk Saudane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, masih bungkam atau pasang badan.
Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Ganja Asal Aceh 537,3 Kg dan Sabu Asal Malaysia 134,4 Kg
Jadi penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara akan mengali informasi dari tersangka MYK.
Karena, tidak tertutup kemungkinan barang haram lain masih banyak di luar sana, karena tersangka MYK ini inten mengembangkan jaringan penyalahgunaan narkoba di bumi sepakat segenap sejak dua tahun terakhir.
Dikatakan Kapolres Aceh Tenggara, berdasarkan informasi dari tersangka MYK, sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dipasok dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kita sedang kembang kasus ini, kalau tersangka MYK masih tutup mulut, saya pastikan akan mendapat hukuman yang berat, bahkan bisa hukuman ancaman seumur hidup," tegas AKBP R Doni Sumarsono.
Seperti diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, menhamankan sabu seberat 1.021,83 gram atau 1,02 kg di dua lokasi terpisah bersama empat orang tersangka.
Barang bukti sabu yang cukup banyak itu terungkap disimpan pelaku di kebun miliknya.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sabu 1,02 Kg Disimpan di Kebun, Begini Kronologi Penangkapan 4 Tersangka di Aceh Tenggara
| Bupati Aceh Tenggara: Siswa tak Mampu Membaca, Jangan Saling Menyalahkan dan Cari Solusi Bersama |
|
|---|
| Soal Siswa tak Mampu Membaca, Ratusan Kepsek di Aceh Tenggara Dikumpulkan |
|
|---|
| Sepeda Motor Dinas Pengulu Kute Kayu Mbelin Aceh Tenggara Digondol Maling |
|
|---|
| Komisi D DPRK Aceh Tenggara Minta Disdikbud Carikan Solusi Soal Masih Ada Siswa tak Mampu Membaca |
|
|---|
| Kadisdikbud Aceh Tenggara Ambil Langkah Atasi Siswa yang Belum Mampu Membaca |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sita-Sabut-12-Kilo-di-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.