Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung Burni Telong

Polres Bener Meriah menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Burni Telong, Sabtu (17/6/2023).

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Dok Humas Polres Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah bersama dengan personel kibarkan Bendera Merah Putih di atas puncak Gunung Burni Telong. Sabtu (17/6/2023). 

Dengan cara tidak membakar saat membuka lahan pertanian.

Baca juga: Jeruji Besi Tak Jadi Penghalang, Suami Terjerat Narkoba Wanita Ini Pilih Bertahan & Nikah di Penjara

Kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke petugas pemadam, Polisi atau aparat setempat.

Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bener Meriah.

Selanjutnya kepada para pelaku yang melakukan pembakaran hutan kata Kapolres lagi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Karena perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undan-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang hutan.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved