PPPK 2023
Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya?
Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya?
TRIBUNGAYO.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 banyak tenaga honorer di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berakhir masa tugas pada November 2023 mendatang.
Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.
Pasalnya, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.
Dengan begitu Rahmat Bagja tidak dapat memperpanjang masa kontrak tenaga honorer di Bawaslu.
Rahmat Bagja menjelaskan para staf Bawaslu saat ini didominasi oleh para tenaga honorer yang akan berakhir masa tugasnya pada 23 November 2023.
Sehingga dengan berakhirnya masa tugas para honorer tersebut, membuat Bawaslu kekurangan pegawai.
Baca juga: Berikut Uraian Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Apalagi saat ini menjelang Pemilu 2024 tentu sangat membutuhkan pegawai untuk melakukan pengawasan dalam persiapan pesta rakyat yang akan digelar tahun depan.
Lantas bagaimana nasib para tenaga honorer di Bawaslu pada November 2023 mendatang?
Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (20/6/2023) Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan RB terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.
"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan-RB," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023) yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.
Menurut Bagja, Bawaslu bertanya kepada Menpan-RB apakah pegawai honorer Bawaslu turut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Ia menambahkan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 staf setelah 7.000 tenaga honorer itu tak lagi bertugas.
Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 diprediksi marak politik uang.
Baca juga: Ulama Aceh Berharap Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Jawaban Mahfud MD
Pasalnya, dengan waktu yang singkat, hanya 75 hari kampanye, para peserta pemilu dikhawatirkan tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara.
Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai, sehingga memerlukan banyak tenaga.
Namun, Bagja mengaku tak bisa sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan para tenaga honorer itu.
"Kalau kami gunakan APBN (untuk memperpanjang tugas 7.000 pegawai honorer), nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini apa dasar hukumnya, bisa kena (pidana) kami ini," ujar dia.
Bagja merasa, solusi pemerintah mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum signifikan. Sejauh ini, kata dia, baru 130 pegawai honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK.
Oleh sebab itu, Bagja berharap agar ribuan pegawai honorer itu diperpanjang masa tugasnya, terlebih tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi sejak 2018.
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Kapolda Ingatkan Personel Polri di Aceh Bijak Bermedsos dan Netral di Pemilu 2024
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Dengan itu, tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Ini menyebabkan para pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang tidak diangkat menjadi PPPK berdasarkan tenggat tersebut otomatis berakhir masa tugasnya.
Solusi Masalah Tenaga Honorer Sedang Dicari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bukan hanya Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) saja yang memiliki keluhan terkait berakhirnya masa tugas pegawai honorer.
Azwar mengatakan, pihaknya masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Honorer ini kita akan tuntaskan terkait dengan jumlah honorer yang meningkat. 2018 kan sudah kita jelasin ya. Mestinya 2018 itu deadline. Terakhir tidak boleh lagi honorer. Ada honorer dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Azwar menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang. Namun, pada kenyataannya, ternyata ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.
Baca juga: DPD Nasdem Bener Meriah Siapkan 25 Kader Bacaleg untuk Pemilu 2024
Azwar mengatakan, Kemenpan-RB sedang melakukan pengkajian terkait penghapusan tenaga honorer.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya.
Maka dari itu, Azwar menegaskan, penyesuaian terhadap tenaga honorer bukan hanya dilakukan di Bawaslu, melainkan seluruh Indonesia.
Dia menyebut akan ada kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer.
"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Azwar.
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati prinsip dasar untuk penanganan tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian para tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara ( non-ASN ).
Mengingat nasib tenaga honorer yang berada di ujung tanduk, dimana pemerintah berencana akan menghapus profesi tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkab Gayo Lues untuk Pemilu 2024, Ini Penegasan Pj Bupati
Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.
Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat beberapa prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI.
Dengan harapan dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.
Adapun prinsip dasar yang disepakati antara DPR dan Menpan-RB, Anas menyebutkan penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan 4 prinsip berikut:
Baca juga: Targetkan Kursi Ketua Kembali pada Pemilu 2024, Golkar Bener Meriah Siap 37 Kader, Lima Petahana
- Menghindari PHK massal.
- Menghindari pembengkakan anggaran
- Tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini
- Serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU ASN.
Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.
Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.
Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.
Baca juga: PKS Target 1 Fraksi DPRK Aceh Tengah, Siapkan 30 Bacaleg Bertarung Pemilu 2024
Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.
Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.
Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.