Berita Aceh Tengah

Hasil Verifikasi Administrasi, KIP Aceh Tengah Sebut Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Adapun ketidaklengkapannya berkaitan dengan berkas persyaratan dan ketentuan lain yang belum terpenuhi.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRK Aceh Tengah untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (24/6/2023). 

Hasil Verifikasi Administrasi, KIP Aceh Tengah Sebut Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Laporan Romadani  | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRK Aceh Tengah untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (24/6/2023).

Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Marwansyah, sebelum penyerahan hasil, menjelaskan beberapa catatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Granat Ditemukan Warga di Aceh Tengah Dievakuasi Tim Jibom

Selain itu, ia juga merujuk pada Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Nomor 403 Tahun 2023.

Marwansyah menyampaikan bahwa setelah melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRK, KIP Aceh Tengah menemukan banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Adapun ketidaklengkapannya berkaitan dengan berkas persyaratan dan ketentuan lain yang belum terpenuhi.

"Kita menyampaikan berbagai catatan terkait penyematan gelar pendidikan, kesesuaian foto, serta dokumen persyaratan lainnya," ujar Marwansyah.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Aceh Tengah Temukan Granat Diduga Aktif saat Cari Lopster di DAS Peusangan

Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 566 orang bacaleg kepada Partai Politik/Partai Politik Lokal Aceh.

Pemeriksaan dilakukan terhadap semua dokumen persyaratan bakal calon DPRK tingkat Kabupaten Aceh Tengah dari empat Daerah Pemilihan (Dapil) di daerah berhawa sejuk tersebut.

"Apabila dokumen persyaratan bakal calon belum memenuhi syarat, maka statusnya adalah BMS.

Jika terdapat keraguan terhadap dokumen dari bacaleg, KIP Aceh Tengah akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," sebut Sertalia.

Baca juga: Kebakaran Lahan juga Landa Bener Meriah dan Aceh Tengah

Parpol dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang mengakibatkan bacaleg berstatus BMS mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Dalam hal partai politik/partai politik lokal tidak dapat memperbaiki persyaratan calon, maka saat Daftar Calon Tetap (DCT) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," sebut Sertalia.

Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh Tengah, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka ruang helpdesk untuk konsultasi terkait hasil verifikasi maupun tahapan pencalonan bacaleg DPRK Aceh Tengah.

"Semua proses tahapan dapat ditanyakan melalui helpdesk yang kami buka selama 24 jam," ucap Zainal.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, serta Plh Sekretaris KIP Aceh Tengah. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved