Berita Aceh Tengah Hari Ini

DPRK Aceh Tengah Dukung Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge

DPRK Aceh Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pasak Opat Nenggeri Linge untuk membahas penyusunan Qanun Adat.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
QANUN ADAT - Foto bersama seusai Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dengan pengurus Pasak Opat Nenggeri Linge untuk membahas penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge, Senin (27/10/2025). Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge diharapkan menjadi bagian penting dari pelaksanaan keistimewaan Aceh. 

Laporan Wartwan TribunGayo Fikar W Eda | Aceh Tengah

TribunGayo, TAKENGON - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pasak Opat Nenggeri Linge untuk membahas penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge, Senin (27/10/2025).

Pertemuan ini juga membahas rencana penyelenggaraan Festival Kopi Arabika Gayo dan Budaya Leuser 2026 sebagai atraksi wisata nasional yang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.

Terutama dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di dataran tinggi Gayo.

"Kita harapkan hasil rapat dengar pendapat ini bisa segera ditindaklanjuti. Sebab ini sangat penting bagi daerah Gayo," kata Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak kepada TribunGayo.com, Selasa (28/10/2025) pagi. 

Momentum rapat ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang menjadi refleksi penting tentang peran masyarakat hukum adat dalam pembentukan jati diri dan persatuan bangsa.

Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak menyampaikan bahwa penyusunan Qanun Adat ini merupakan langkah strategis agar Kerajaan Linge sebagai pusat peradaban Aceh memperoleh pengakuan formal dari pemerintah sebagai bagian dari warisan budaya nasional.

DPRK Aceh Tengah menunjukkan political will yang kuat dalam mendorong penyusunan qanun tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat peran kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi wilayah, terutama di kawasan adat.

Dalam kesempatan itu, Pasak Opat Nenggeri Linge menyerahkan Naskah Akademik Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge.

Serta Titah Raja Linge tentang Pengelolaan Hutan Lestari kepada DPRK Aceh Tengah melalui Komisi D sebagai bahan pertimbangan untuk percepatan pembahasan qanun.

Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge diharapkan menjadi bagian penting dari pelaksanaan keistimewaan Aceh.

Mengingat hukum adat Gayo yang tertulis dalam 45 Pasal Nenggeri Linge merupakan salah satu sistem hukum adat tertua di Aceh. (*) 

Baca juga: Kilas Balik Sejarah Kerajaan Linge dan Kemunculan Gajah Putih di Bener Meriah

Baca juga: Kerajaan Linge Berdiri pada 1025 Masehi, Rayakan Kekayaan Budaya Melalui Festival Nenggeri Linge 

Baca juga: Buku "Sejarah dan Eksistensi Pang Kilet dalam Mempertahankan Benteng Kerajaan Linge" Mulai Beredar

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved