Berita Aceh Tengah Hari Ini
DPRK Aceh Tengah Dukung Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge
DPRK Aceh Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pasak Opat Nenggeri Linge untuk membahas penyusunan Qanun Adat.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Wartwan TribunGayo Fikar W Eda | Aceh Tengah
TribunGayo, TAKENGON - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pasak Opat Nenggeri Linge untuk membahas penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge, Senin (27/10/2025).
Pertemuan ini juga membahas rencana penyelenggaraan Festival Kopi Arabika Gayo dan Budaya Leuser 2026 sebagai atraksi wisata nasional yang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
Terutama dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di dataran tinggi Gayo.
"Kita harapkan hasil rapat dengar pendapat ini bisa segera ditindaklanjuti. Sebab ini sangat penting bagi daerah Gayo," kata Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak kepada TribunGayo.com, Selasa (28/10/2025) pagi.
Momentum rapat ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang menjadi refleksi penting tentang peran masyarakat hukum adat dalam pembentukan jati diri dan persatuan bangsa.
Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak menyampaikan bahwa penyusunan Qanun Adat ini merupakan langkah strategis agar Kerajaan Linge sebagai pusat peradaban Aceh memperoleh pengakuan formal dari pemerintah sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
DPRK Aceh Tengah menunjukkan political will yang kuat dalam mendorong penyusunan qanun tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat peran kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi wilayah, terutama di kawasan adat.
Dalam kesempatan itu, Pasak Opat Nenggeri Linge menyerahkan Naskah Akademik Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge.
Serta Titah Raja Linge tentang Pengelolaan Hutan Lestari kepada DPRK Aceh Tengah melalui Komisi D sebagai bahan pertimbangan untuk percepatan pembahasan qanun.
Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge diharapkan menjadi bagian penting dari pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Mengingat hukum adat Gayo yang tertulis dalam 45 Pasal Nenggeri Linge merupakan salah satu sistem hukum adat tertua di Aceh. (*)
Baca juga: Kilas Balik Sejarah Kerajaan Linge dan Kemunculan Gajah Putih di Bener Meriah
Baca juga: Kerajaan Linge Berdiri pada 1025 Masehi, Rayakan Kekayaan Budaya Melalui Festival Nenggeri Linge
Baca juga: Buku "Sejarah dan Eksistensi Pang Kilet dalam Mempertahankan Benteng Kerajaan Linge" Mulai Beredar
DPRK
Qanun Adat
Kerajaan Linge
Pasak Opat
Nenggeri Linge
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| Dosen Pengabdi UNBP dan USK Latih Kader Gampong Blang Teue Produksi Konten Edukasi Kesehatan Digital |
|
|---|
| Fatria Gunawan Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Takengon |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Maraton Antarkan Tugas 13 Camat Baru |
|
|---|
| Rahmatsyah, Pencipta Lagu Gayo “Bahgie Gere Bertona” Tutup Usia |
|
|---|
| Sirwan Yoga Terpilih Kembali Sebagai Reje Mude Nosar Kecamatan Bintang Periode 2025-2031 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.