Berita Nasional

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara, Tiga di Aceh

Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.

Museum HAM
Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, peristiwa masa lalu yang diakui negara sebagai Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. 

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara, Tiga di Aceh

TRIBUNGAYO.COM - Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.

Antara lain peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989.

Peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambo Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998.

Baca juga: Dikecam, Rumoh Geudong Hanya Menyisakan Tangga Sebagai Bukti Sejarah Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Tiga peristiwa itu terjadi di Aceh yaitu peristiwa Simpang KKA 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa Jambo Keupok 2003 di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Dan peristiwa Rumoh Geudong 1989-1998, di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Adapun pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PP HAM) segera melakukan kick off atau memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial.

Kick off rencananya akan dilaksanakan di Rumoh Geudong Aceh, pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Rumoh Geudong Sigli pada 27 Juni 2023

Kegiatan tersebut akan dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Menjelang kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial, Rumoh Geudong tersebut diratakan.

Hal inipun mendapat tanggapan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menjelaskan alasan Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, diratakan jelang kick off.

Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth mengatakan, narasi “pembongkaran” adalah keliru.

“Kami sudah melihat langsung di saat awal kami datang, itu hanya berupa tangga dan dua bidang tembok, dengan tinggi kurang lebih 1,60 meter dan ditumbuhi oleh hutan (semak) belukar dan pohon-pohon kelapa yang ada di sana,” kata Rudolf dalam keterangannya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sekda Aceh dan Pj Bupati Pidie Tinjau Lokasi Kunker Presiden Jokowi di Rumoh Geudong

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved