Berita Nasional

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara, Tiga di Aceh

Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.

Museum HAM
Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, peristiwa masa lalu yang diakui negara sebagai Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. 

“Narasi bahwa kami membongkar bangunan tersebut adalah tidak benar,” bantah dia.

Rudolf mengatakan, pada 1998, Rumah Geudong dibongkar sendiri oleh masyarakat dengan maksud tidak mengenang lagi kejadian masa lalu.

“Sehingga yang sekarang tersisa adalah tembok-tembok yang ada di sana dan ada rangka yang tersisa.

Walaupun itu adalah rumah panggung, namun tangganya terbuat dari semen, jadi tidak rusak,” kata Rudolf.

“Dan juga di sana ada buah sumur, sumurnya masih ada air dan kami tidak menutup sumur itu,” ucap Rudolf lagi.

Rudolf menyebutkan, tangga rumah tersebut masih ada dan akan dijadikan simbol kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial.

Memberangus Rumoh Geudong, Mengubur Tragedi Kemanusiaan

“Ini sudah didesain oleh panitia sehingga tangga ini menjadi simbol, simbol akan terus bergerak naik meningkat ke level pemahaman dan penghormatan terhadap nilai dan prinsip hak asasi manusia,” kata Rudolf.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai penghancuran situs sejarah pelanggaran HAM yaitu Rumah Geudong merendahkan martabat masyarakat Aceh.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (Paska) Aceh, Farida Haryani mengatakan, penghancuran tersebut menegaskan pemerintah bertelinga tebal terhadap suara-suara para korban.

Kisah Horor Rumoh Geudong, Penuh Jeritan & Lepotan Darah Manusia Tempat Bersejarah Sejak era Belanda

"Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat.

Suara mereka telah diabaikan dalam proses (penghancuran) ini," ujar Farida dalam keterangan tertulis dimuat dalam situs Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dikutip Senin (26/6/2023).

Padahal, kata Farida, Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini didukung oleh 19 kementerian/lembaga.

“Saya sebut contohnya saja, misal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan KIS (kartu Indonesia sehat) prioritas bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mahfud menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini tidak akan meniadakan kasus pelanggaran HAM berat yudisial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenko Polhukam Bantah Rumah Geudong di Aceh Dibongkar, tapi...

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved