CPNS 2023

Mau Lolos CPNS 2023? Harus Tembus Passing Grade Dulu, Peserta Biasa dan Formasi Jalur Khusus Berbeda

Mau lolos ujian CPNS 2023? Pahami aturan berikut ini mengenai jumlah passing grade bagi peserta biasa dan formasi jalur khusus, agar lolos jadi ASN.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Tribungayo.com
Mau Lolos CPNS 2023? Harus Tembus Passing Grade Dulu, Peserta Biasa dan Formasi Jalur Khusus Berbeda 

Yuk simak, informasi berdasarkan buku panduan terbaru “All Nes Tes CPNS 2023/2024” terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Sebagai informasi, info CPNS 2023 panduan terbaru telah menginformasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.

Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD CPNS 2023, yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca juga: Berapa Batas Usia CPNS 2023? Simak Informasi Lengkap dan kualifikasi Hingga Cara pengisian Formasi

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca juga: CPNS 2023: Intel, Jaksa, Hakim, Dosen, dan Fresh Graduate jadi Prioritas, Ini Jurusan Paling Relevan

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Panduan Lengkap Sukses Taklukkan Tes CPNS 2023

Dalam artikel ini, Tribungayo.com juga telah menuliskan panduan SKD terbaru tes CPNS 2023/2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved