Berita Nasional

Ada Minyak Lintah Papua, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya Bagi Hati dan Ginjal

Sebanyak 8 obat tradisional dilaporkan ilegal dan bisa membahayakan masyarakat yang merupakan temuan BPOM

Editor: Rizwan
Kompas.com
Daftar obat ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.(Tangkapan layar akun Instagram @bpom_ri) 

8. Minyak Lintah Papua

* Tidak mengantongi izin edar

* Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Baca juga: Dua Pelajar di Aceh Barat Hilang Tenggelam Saat Mandi Laut

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.

Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal

Lebih lanjut, Rasyad mengatakan bahwa kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbu, lkan efek berbahaya bagi tubuh.

"Obat tradisional yang mengandung BKO sibutramin dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi," terang dia.

Sementara obat tradisional yang mengandung BKO seperti Fenilbutazon, Deksametason, dan Parasetamol.

Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut: Mual Muntah, Ruam kulit Penimbunan cairan Perdarahan lambung Reaksi hipersensitivitas Hepatitis Gagal ginjal.

Di sisi lain, kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.

Adapun Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.

Baca juga: Hasil Akhir Persija Jakarta vs PSM Makassar Babak Kedua BRI Liga 1, Macan Kemayoran Ditahan Imbang

Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Masyarakat bisa melapor melalui: Contact Center HALOBPOM 1500533 Balai Besar/Balai POM Loka POM setempat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved