Berita Aceh
Muhammad Nazar: Aceh tak Berubah Ditangan Pj, Mutlak Salah Pusat
"Sebab Pj kepala daerah itu adalah penunjukan dari Pusat dan Pusat bisa mengintervensi langsung pada Pj kepala daerah dimaksud.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar, menegaskan, jika setelah diangkat menjadi Pj Gubernur hingga para Pj Bupati dan Pj Walikota, ternyata tidak mampu memperbaiki keadaan di Aceh, tidak membangun, tidak pro Aceh dan hanya ingin memanfaatkan Aceh melalui kekuasaan, apalagi jika kemudian lebih banyak menimbulkan persoalan baru atas kekurangan lama bagi Aceh, berarti kesalahan hampir mutlak terletak pada pemerintah Pusat RI.
"Sebab Pj kepala daerah itu adalah penunjukan dari Pusat dan Pusat bisa mengintervensi langsung pada Pj kepala daerah dimaksud. Jadi kalau Pj tidak mampu mengubah keadaan menjadi lebih baik, itu salahnya Pusat," kata Muhammad Nazar, yang juga tokoh aktifis utama kharismatis gerakan sipil dan politisi senior Aceh, Selasa (4/7/2023).
"Sebagian kesalahan lainnya terletak pada lembaga parlemen lokal yang merekomendasikan nama-nama calon Pj itu,” sambung wakil gubernur periode 2007-2012 itu.
Menurut pengakuannya, ia cukup prihatin dengan keadaan Aceh yang tidak mampu menjalankan dan meneruskan berbagai program jangka menengah dan jangka panjang yang telah ada dalam cetak biru (blue print).
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 25 tahun yang dirintis dan dijalankan dirinya bersama Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2007-2012.
Baca juga: Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar: PJ Gubernur Bukan Orang Tukang Eksploitasi Aceh
Sebagaimana diketahui secara luas, sejumlah rintisan dan program pembangunan inovatif yang mulai sukses mengubah keadaan Aceh yang sebenarnya sedang berada dalam keadaan transisi paling riskan dan serius paska konflik saat itu, mulai dan berhasil dikakukan pada masa Irwandi - Nazar.
Bahkan sebahagian rintisan dan program inovatif pemerintahan Aceh masa keduanya itu menjadi contoh serta diadopsi di daerah-daerah lain di Indonesia.
Sayangnya, paska keduanya pensiun dari pemerintahan Aceh, keadaan dan pembangunan di daerah itu kembali mengalami tanda-tanda kemunduran yang dimulai sejak penempatan Pj Gubernur Tarmizi Karim hingga selama masa pemerintahan Aceh hasil pemilu 2012 yang berkuasa selama lima tahun.
Harapan perbaikan keadaan pembangunan di Aceh sempat muncul kembali saat terpilihnya Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah pada pemilu 2017.
Tetapi itupun kandas tiba-tiba saat baru setahun kekuasaan mereka.
Pasalnya, Irwandi Yusuf ditangkap dan ditahan pada 2018, hingga akhirnya divonis hukuman tujuh tahun penjara atas beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Viral Kisah Nenek 83 Tahun Dipolisikan Tetangga Gegara Kelapa, Hotman Paris Siap Ganti 100 Lipat
Dengan demikian keadaan pembangunan pembangunan di Aceh di berbagai bidang semakin carut marut.
Nova Iriansyah memimpin Aceh sendiri dari 2018-2022 dan berhasil meniadakan keharusan pergantian jabatan wakil gubernur baru hingga akhir jabatannya.
Normalisasi dan perbaikan pembangunan keadaan kemudian nampak tidak terjadi juga selama jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki yang mulai berkuasa di Aceh sejak 6 Juli 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Muhammad-NAZARR.jpg)