Berita Aceh Tenggara
Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK ke Badan Kehormatan
Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengaku, prihatin atas kisruh yang terjadi di internal lembaga DPRK yang terhormat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK ke Badan Kehormatan
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Aceh Tenggara melaporkan Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Jumat (7/7/2023).
Laporan berbentuk surat itu langsung diserahkan oleh Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal yang diterima Ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian.
Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengatakan, koalisi ini ada empat yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara M Saleh Selian, GAKAG, Arafik Beruh, LSM Perkara, Izharudin Selian dan LPM Sepakat Segenap Samsudin TajmalTajmal.
Baca juga: Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Merangkak Naik Rp 20.000/Mayam Pada 8 Juli 2023
Berdasarkan surat nomor Istimewa/2023, perihal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati dan Ketua DPRK, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRK, Jamudin Selian dalam surat mosi tak percaya yang dilayangkan kepada Mendagri untuk meminta diberhentikan Pj Bupati Aceh Tenggara.
Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengaku, prihatin atas kisruh yang terjadi di internal lembaga DPRK yang terhormat.
Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 3 Tersangka Pemakai dan Bandar Sabu
"Koalisi LSM peduli Agara merasa terpanggil untuk mengoreksi perbuatan on prosedur, ilegal atau bodong yang diduga dilakukan oleh Jamudin Selian sebagai Wakil Ketua DPRK Agara," kata Samsudin Tajmal.
Selain itu, terjadinya aksi koboy dan pencemaran nama baik terhadap Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tenggara yang dituduh kolusi, pungli dan menggunakan lembaga DPRK untuk kepentingan pribadi.
Surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza dan surat pemberhentian Pj Bupati Syakir, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Lawe Hijo yang Dilaporkan ke Polsi di Aceh Tenggara Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua BK DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak anggota BK DPRK Aceh Tenggara terhadap laporan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dilayangkan surat mosi tak percaya kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara dan meminta diberhentikan Pj Bupati Aceh Tenggara ke Mendagri.
"Mereka akan memanggil pihak-pihak yang melayangkan mosi tak percaya ke Mendagri yaitu Wakil Ketua DPRK, Sekretariat DPRK dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Dalam persoalan ini kita juga dapat melibatkan tim independen,"katanya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Aceh Tenggara
Kutacane
Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM
Badan Kehormatan
DPRK
LSM Peduli
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Guna Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Aceh Tenggara Diminta Rotasi Guru ASN |
|
|---|
| Kadis Dikbud Aceh Tenggara Tegaskan Murid tidak Menuntaskan Calistung tak Bisa Naik Kelas |
|
|---|
| Bulog Kutacane Serap 30 Ton Gabah Petani dengan Harga Rp 6.500 per Kilogram |
|
|---|
| Siswa SMP Tak Lancar Membaca, Tim Disdikbud Aceh Tenggara Turun ke Sekolah |
|
|---|
| Aceh Tenggara Peringkat ke-23 MTQ Aceh, Ketua Forbes DPRA Desak Bupati Copot Kadis DSI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KOALISIIII.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.