Berita Aceh Tenggara

Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK ke Badan Kehormatan

Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengaku, prihatin atas kisruh yang terjadi di internal lembaga DPRK yang terhormat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Aceh Tenggara melaporkan Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara ke Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tenggara, Jumat (7/7/2023). 

Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Laporkan Wakil Ketua DPRK ke Badan Kehormatan

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Aceh Tenggara melaporkan Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Jumat (7/7/2023).

Laporan berbentuk surat itu langsung diserahkan oleh Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal yang diterima Ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian.

Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengatakan, koalisi ini ada empat yakni  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara M Saleh Selian, GAKAG, Arafik Beruh, LSM Perkara, Izharudin Selian dan LPM Sepakat Segenap Samsudin TajmalTajmal. 

Baca juga: Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Merangkak Naik Rp 20.000/Mayam Pada 8 Juli 2023

Berdasarkan surat nomor Istimewa/2023, perihal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati dan Ketua DPRK, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRK, Jamudin Selian dalam surat mosi tak percaya yang dilayangkan kepada Mendagri untuk meminta diberhentikan Pj Bupati Aceh Tenggara.

Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengaku, prihatin atas kisruh yang terjadi di internal lembaga DPRK yang terhormat.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 3 Tersangka Pemakai dan Bandar Sabu 

"Koalisi LSM peduli Agara merasa terpanggil untuk mengoreksi perbuatan on prosedur, ilegal atau bodong yang diduga dilakukan oleh Jamudin Selian sebagai Wakil Ketua DPRK Agara," kata Samsudin Tajmal. 

Selain itu, terjadinya aksi koboy dan pencemaran nama baik terhadap Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tenggara yang dituduh kolusi, pungli dan menggunakan lembaga DPRK untuk kepentingan pribadi. 

Surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza dan surat pemberhentian Pj Bupati Syakir, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Lawe Hijo yang Dilaporkan ke Polsi di Aceh Tenggara Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua BK DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak anggota BK DPRK Aceh Tenggara terhadap laporan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dilayangkan surat mosi tak percaya kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara dan meminta diberhentikan Pj Bupati Aceh Tenggara ke Mendagri.

"Mereka akan memanggil pihak-pihak yang melayangkan mosi tak percaya ke Mendagri yaitu Wakil Ketua DPRK, Sekretariat DPRK dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.

Dalam persoalan ini kita juga dapat melibatkan tim independen,"katanya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved