PPPK 2023
Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
TRIBUNGAYO.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syamsurizal dalam upaya mengatasi kesenjangan yang ada antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana perbedaan hak antara ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yaitu tentang jaminan pensiun atau jaminan hari tua yang hanya diperoleh ASN PNS.
Untuk itu Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.
Baca juga: Berikut Puluhan Prediksi Soal CPNS 2023 TWK Edisi Paling Baru dan Lengkap
Syamsurizal, menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hak-hak kepegawaian bagi PPPK agar mereka mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS.
"Pegawai PPPK perlu diberikan hak pensiun dan kesempatan untuk meniti karir dengan menduduki jabatan-jabatan tertentu," kata Syamsurizal yang dikutip TribunGayo dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023)
Selain itu, Syamsurizal mencoba mengupayakan untuk tidak ada perbedaan perlakuan antara ASN PNS dan PPPK dalam hal hak-hak kepegawaian.
Baca juga: Menpan RB: CPNS 2023 Bukan Hanya Fresh Graduate dan PPPK, Tenaga Honorerpun Miliki Peluang Tinggi
Dimana kedua kelompok pegawai ini harus diberikan hak-hak yang sama untuk mengembangkan karir dan meraih kesejahteraan yang setara.
Meski sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Alokasi Lowongan Terbesar Ada Pada Formasi Ini
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Selain itu manajemen antara PPPK dan PNS juga berbeda, keduanya telah diatur dalam PP masing-masing.
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.