PPPK 2023

Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Humas: dpr.go.id
Coba hilangkan kesenjangan antara ASN, DPR RI tekankan pentingnya hak-hak PPPK termasuk uang pensiun. 

Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

TRIBUNGAYO.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syamsurizal dalam upaya mengatasi kesenjangan yang ada antara Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana perbedaan hak antara ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yaitu tentang jaminan pensiun atau jaminan hari tua yang hanya diperoleh ASN PNS.

Untuk itu Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.

Baca juga: Berikut Puluhan Prediksi Soal CPNS 2023 TWK Edisi Paling Baru dan Lengkap

Syamsurizal, menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hak-hak kepegawaian bagi PPPK agar mereka mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS.

"Pegawai PPPK perlu diberikan hak pensiun dan kesempatan untuk meniti karir dengan menduduki jabatan-jabatan tertentu," kata Syamsurizal yang dikutip TribunGayo dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023)

Selain itu, Syamsurizal mencoba mengupayakan untuk tidak ada perbedaan perlakuan antara ASN PNS dan PPPK dalam hal hak-hak kepegawaian.

Baca juga: Menpan RB: CPNS 2023 Bukan Hanya Fresh Graduate dan PPPK, Tenaga Honorerpun Miliki Peluang Tinggi

Dimana kedua kelompok pegawai ini harus diberikan hak-hak yang sama untuk mengembangkan karir dan meraih kesejahteraan yang setara.

Perbedaan PNS dan PPPK

Meski sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Alokasi Lowongan Terbesar Ada Pada Formasi Ini

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Selain itu manajemen antara PPPK dan PNS juga berbeda, keduanya telah diatur dalam PP masing-masing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved