PPPK 2023

Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Humas: dpr.go.id
Coba hilangkan kesenjangan antara ASN, DPR RI tekankan pentingnya hak-hak PPPK termasuk uang pensiun. 

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Scan 7 Dokumen Ini dan Pelajari Cara Daftar di SSCASN

Sementara manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Baca juga: 114 Prediksi Soal CPNS 2023 SKD Materi TIU, TWK, TKP serta Kunci Jawaban

Disamping itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dilakukan melalui dua mekanisme yaitu full time dan part time.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Baca juga: CPNS 2023 Pusatkan 20 Persen Fresh Graduate, Menpan RB Juga Ungkap Skema Penyelamatan Tenaga Honorer

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir dalam 3 bulan lagi.

Dimana saat ini terdapat 2.3 juta tenaga honorer yang telah didata oleh pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.

Sebagai gantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dengan menjadi PPPK, mereka tidak akan diberhentikan dan akan mendapatkan perlindungan sebagai pegawai honorer.

Syamsurizal juga menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Yang mana saat ini, ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR dan Kemenpan RB, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved