PPPK 2023

Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Humas: dpr.go.id
Coba hilangkan kesenjangan antara ASN, DPR RI tekankan pentingnya hak-hak PPPK termasuk uang pensiun. 

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bahas dalam undang-undang tersebut," ungkapnya yang dikutip TribunGayo.com dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023).

Menpan RB sebut Dua Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.

Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.

Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.

Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.

Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

Daftar Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved