PPPK 2023
DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK," tambahnya.
Baca juga: Daftar Jurusan dengan Peluang Utama pada Seleksi PPPK 2023, Kouta Tersedia Lebih Besar
Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan akan memberikan jaminan keberlanjutan karir bagi mereka, serta pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Proses pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memberikan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Disamping itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.
Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.
Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.
Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.
Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.
Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.
Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 990.039 Formasi PPPK 2023: Kuota Pemda 95 Persen
Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.
Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.
tenaga honorer
ASN PPPK
PPPK Part time
Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Menpan RB
berupaya untuk mengangkat tenaga honorer
berita gayo hari ini
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.