PPPK 2023

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Humas: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal - DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya 

Tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK," tambahnya.

Baca juga: Daftar Jurusan dengan Peluang Utama pada Seleksi PPPK 2023, Kouta Tersedia Lebih Besar

Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan akan memberikan jaminan keberlanjutan karir bagi mereka, serta pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Proses pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memberikan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Disamping itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.

Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.

Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.

Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.

Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 990.039 Formasi PPPK 2023: Kuota Pemda 95 Persen

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved