PPPK 2023

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Humas: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal - DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya 

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Menpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Opsi PPPK part time menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas aparatur sipil negara secara keseluruhan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved