PPPK 2023

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Humas: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal - DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya 

Daftar Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time

Sementara itu salah satu indikasi opsi lainnya dalam penyelesaian tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan sebagai PPPK part time.

Dimana opsi PPPK Part Time dinilai dapat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.

Seperti halnya Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup.

Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan

Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus memiliki status penuh sebagai ASN.

Namun, Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dimana penyelesaian status tenaga honorer Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi atas 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas kepada Kompas.com.

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Baca juga: Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved